MAJALAHCITIZEN, BANGKA BELITUNG, — Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Frida Gunadi terhadap AK, hingga kini masih bergulir di tahap penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kasus penipuan dalam audit tambak udang milik Frida yang sedang bersengketa dengan pengurus tambak tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Badiuz Adha, serta rekannya dari Sumin and Partners Law Office, menanggapi pernyataan Direskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung yang menyebut jika kasus tersebut masih dalam proses.
Menanggapi hal itu, Badiuz Adha yang didampingi rekannya Pratama Putra Sadewa dan Rory Saputra menyatakan pihaknya menghargai pernyataan tersebut.
Tapi ia tegaskan laporan ini telah berjalan cukup lama, yakni dari tahun 2025 hingga saat ini tahun 2026.
Ia menjelaskan laporan tersebut diawali dari laporan pengaduan. Dari hasil penyelidikan, Badiuz berkata telah dinyatakan jika unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi, sehingga laporan ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).
“Dari LP hingga sekarang sudah naik ke penyidikan. Saksi-saksi sudah diperiksa, terlapor sudah diperiksa, dan terakhir sudah ada pemeriksaan terhadap ahli,” ungkap Badiuz beserta rekannya dalam konferensi pers, Sabtu (28/3), di Sungailiat.
Kata Badiuz, dalam praktiknya, setelah pemeriksaan atas keterangan ahli dilakukan, semestinya sudah ke langkah penetapan tersangka. Namun hingga kini, penetapan tersangka itu belum juga dilakukan.
“Kalau berbicara masih proses dan proses, maka sampai kapan ini prosesnya? Itu harus tegas,” katanya.
Dalam proses penanganan perkara ini, ia juga mengungkapkan adanya upaya keadilan restoratif melalui mediasi yang telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 19 Februari 2026 dan 16 Maret 2026.
Pada mediasi pertama yang berlangsung pada 19 Februari, pihak terlapor hadir bersama kuasanya, sementara dari pihak pelapor diwakili oleh Badiuz sendiri.
Mediasi berakhir deadlock karena pelapor memang enggan berdamai, dan meminta supaya perkara ini tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Ia juga sebutkan jika mediasi pertama itu tidak dihadiri Direskrimum.
Selanjutnya, mediasi kedua pun kembali dilakukan pada tanggal 16 Maret 2026 dengan kehadiran Direskrimum. Hasilnya tetap sama, pihak pelapor tetap tidak menghendaki perdamaian.
Menurut Badiuz, dalam konsep keadilan restoratif, penyidik hanya berperan sebagai fasilitator, bukan mengarahkan. Karena itu ia mempertanyakan sikap Direskrimum yang dinilai terus menanyakan alasan pelapor tidak mau berdamai.
“Itu hak dari pelapor. Harusnya posisi Direskrimum di tengah-tengah, tidak boleh mengarahkan, karena jelas dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, paksaan, dan berdasarkan kesepakatan para pihak dst,” ujar Badiuz.
Direskrimum yang begitu aktif mengarahkan para pihak untuk berdamai itu, lanjutnya, telah mengarah pada abuse of power, atau sikap penyalahgunaan kewenangan.
Dirinya juga menduga ada upaya obstruction of justice dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh kliennya itu.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan adanya dugaan yang patut dipertanyakan terkait sikap Direskrimum tersebut.
Hal ini berkaitan dengan peristiwa setelah mediasi kedua, yang managing partner kantornya, Sumin, diminta menghadap ke ruangan Direskrimum.
Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, kembali dibahas mengenai alasan pelapor yang tidak ingin berdamai. Badiuz menilai hal itu sebagai sesuatu yang tidak biasa.
“Ini sangat aneh. Seakan-akan dia mau perkara ini damai saja. Ada apa dengan bapak Direskrimum dengan AK ini selaku terlapor,” katanya.
Dalam pembicaraan tersebut juga disampaikan jika tidak terjadi perdamaian, maka kemungkinan akan terjadi saling lapor. Pernyataan itu, menurutnya, kemudian terbukti terjadi.
Ia mengungkapkan usai mediasi tidak tercapai kata damai, kemudian terbit laporan dari AK terhadap Frida Gunadi dan Sumin yang selaku advokat dalam menjalankan tugasnya mendampingi klien.
Terkait laporan tersebut, Badiuz sebutkan, terhadap Frida Gunadi berkaitan dengan dugaan penipuan dan juga tindak pidana korupsi, sementara Sumin berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik kaitan dengan undang-undang ITE yang menurutnya laporan tersebut terlalu mengada-ada, dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kendati demikian, Badiuz juga menyampaikan kalau membuat laporan di kepolisian adalah hak hukum seluruh rakyat Indonesia yang dijamin oleh undang-undang, maka apapun yang dilaporkan AK terhadap klien dan managing partners mereka adalah sesuatu yang sah.
Tapi, ia juga menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena ada kesesuaian antara pernyataan Direskrimum sebelumnya dengan peristiwa yang kemudian terjadi.
“Ini jadi pertanyaan, kok bisa tahu persis akan terjadi pelaporan. Patut diduga selama proses penyidikan dalam laporan klien kami ini Direskrimum selalu berkomunikasi dengan terlapor, hal ini menimbulkan pertanyaan terkait independensi Direskrimum dalam menangani perkara hukum di Polda Babel,” imbuhnya.
Meski demikian, Badiuz menegaskan pihaknya tetap fokus pada proses utama, yakni penetapan tersangka atas laporan terhadap AK. Ia juga berkata pelaporan merupakan hak setiap warga negara.
“Terlalu kebetulan saat mengatakan akan terjadi lapor-melapor, dan di hari itu juga terjadi laporan,” katanya, menyoroti profesionalisme Direskrimum dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika dalam waktu tertentu belum juga dilakukan penetapan tersangka, pihaknya akan mengambil langkah dengan membuat laporan kepada Kapolri.
Laporan itu akan ditembuskan ke sejumlah pihak, yakni Kadiv Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI, serta Kompolnas dan lembaga-lembaga lainnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk menggandeng Indonesia Police Watch (IPW) guna mengawal kasus tersebut.
Ia menyatakan langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk dorongan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, semangat Polri dalam memperbaiki citra sebagai garda terdepan pelayanan hukum sudah baik.
Tapi jika terdapat oknum yang tidak profesional, hal tersebut dapat berdampak pada citra institusi, yang hal ini, katanya, tak sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia supaya penegakan hukum dapat berdiri setegak-tegaknya tanpa pandang bulu.
Ia bersama rekannya Pratama Putra Sadewa, dan Rory Saputra sampaikan bahwa advokat, kepolisian, jaksa, dan hakim merupakan sesama aparat penegak hukum yang seharusnya bisa saling bersinergi dalam menegakkan aturan hukum.
“Bila klien kami tidak bisa mendapatkan keadilan di Polda Babel, jadi klien kami harus mencari keadilan lewat polisi mana lagi? Kami harap Kapolda Babel bisa mengevaluasi kinerja Direskrimum demi menjaga kondusivitas penegakkan hukum di provinsi ini,” ujarnya lirih menutup wawancara.
KRONOLOGI PERKARA
Perkara ini bermula dari konflik internal antara pemilik tambak udang dan pihak pengurus yang mengklaim memiliki hak, meskipun tidak menanamkan modal.
Dalam situasi tersebut, Frida kemudian bertemu dengan AK yang menyarankan dilakukannya audit keuangan dengan nilai kesepakatan sebesar Rp250 juta.
Dari kesepakatan itu, Frida telah membayar Rp100 juta untuk biaya audit dan akomodasi auditor. Hal ini tertera jelas dalam kwitansi yang menggunakan kop surat dari AK Law Firm.
Adapun sisa Rp150 juta akan dibayarkan setelah audit dilakukan. Namun, menurut Badiuz, audit yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.
Selanjutnya bukan audit yang dijalankan, melainkan muncul kesepakatan damai yang difasilitasi, serta berujung penandatanganan dokumen oleh Frida di kantor pengacara pihak pengurus tambak.
Penandatanganan itu dilakukan karena menurut pengacara pihak pengurus tambak, draft dokumen kesepakatan damai tersebut berasal dari pengacara Frida sendiri.
Atas dasar itu lah, Frida meyakini tidak mungkin pengacaranya sendiri akan merugikan dirinya sebagai klien, sehingga dia menandatangani dokumen tersebut.
Setelah Frida memberikan kuasa khusus kepada tim kuasa hukum saat ini untuk menyelesaikan perkara tersebut, isi dokumen kemudian dipelajari secara mendalam.
Dalam salah satu pasal dokumen disebutkan bahwa audit telah dilakukan dan menjadi dasar pembagian serta pengalihan aset tambak udang kepada pihak pengurus tambak. Padahal, pihak pengurus tersebut, kata Badiuz, tidak memiliki modal terhadap tambak udang milik Frida.
Meski demikian, pihak pengurus justru memperoleh bagian aset tambak udang tersebut, yang dinilai merugikan kliennya.
Selain itu, hal lain yang menimbulkan pertanyaan adalah hingga saat ini kliennya tak pernah menerima salinan dokumen kesepakatan damai yang telah ditandatangani.
Seharusnya, dokumen tersebut dipegang oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam penandatanganan.
Kondisi ini, ungkap Badiuz, mengindikasikan adanya dugaan modus penipuan yang dilakukan secara terstruktur.
“Uang sudah dibayar, audit tidak pernah dilakukan, tetapi dalam dokumen disebutkan seolah-olah audit sudah terjadi dan dijadikan dasar pembagian aset. Ini yang kami duga sebagai peristiwa pidana,” kata Badiuz.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor alami kerugian yang cukup besar, diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar. Namun, jumlah pasti kerugian itu juga belum dapat dihitung karena audit tidak pernah dilakukan.
